Tugas Pokok Kepala Urusan



TUGAS POKOK PERANGKAT DESA
1.      Sekretaris Desa berkedudukan meminpin Sekretariat desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Sekretaris  mempunyai tugas menjalankan administrasi pemerintahan ,pembangunan,kemasyarakatan serta memberikan pelayanan administrasi kepada Masyarakat.
-          Unsure Sekretaris Desa terdiri dari 5 ( Ururan ) yang masing –masing dipimpin oleh urusan dan berkedudukan sebagai pembantu sekretaris Desa .
Kepala Urusan terdiri dari 5 Urusan.
a.      Urusan Pemerintahan
b.      Urusan Ekonomi Pembangunan
c.       Urusan Kesejahteraan Rakyat
d.      Urusan Keuangan
e.      Urusan Umum
-          Tugas Kepala Urusan Pemerintahan
Melaksanakan tugas tugas di bidang administrasi Penduduk administrasi anggraria,urusan tranmigrasi.
-          Tugas Kepala Urusan Ekonomi Pembangunan
Melaksanakan tugas di bidang pembangunan
-          Tugas Urusan Kesejahteraan Rakyat
Mengadakan pencatatan urusan kematian pendataan tentang Nikah ,Talak dan Rujuk .menyiapkan sarana Kegitan Generasi Muda.
-           Tugas Urasan Keuangan
-          Mengulah administrasi keuangan desa ,Menyiapkan data guna menyusun anggaran perhitungan penerimaan dan pengeluaran keuangan desa secara teratur .
-          Kepala Urusan Umum
Melaksanakan penyusunan ,pengetikan penggandaan proses surat menyurat .



2.      Urusan Teknis Lapangan terdiri dari 2 Urusan :
a.      Urusan Pamong Tani
b.      Urusan Keamanan
-          Kepala Urusan Pamong Tani
Membina dan bmengkoordinasikan gabungan Kelompok tani atau ,di desa .Hippa
-          Kepala Urusan Keamanan
Melaksanakan Kegiatan Keamanan dan ketertiban .
3.      Unsur Kewilyahan di sebut Dusun yang di pimpn oleh seorang Kepala Dusun yang bertanggung jawab kepada kepala Desa .
Jumlah Dusun di sesuai dengan Kondisi Wilayah
Desa karangbayat  mempunyai 4 ( empat ) Dusun
1.      Dusun Krajan
2.      Dusun Karanganom
3.      Dusun Congapan
4.      Dusun Manggungan  
Kepala Dusun mempunyai Fungsi
Melaksanakan kegiatan Pemerintahan,Pembangunan dan Masyarakat serta Keaman ketertiban pada Dusun .melaksnakan peraturan Desa ,Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar